Kasus PPPK Kerinci, Penyidik Polda Jambi Belum Periksa Pansel Pusat

    Kasus PPPK Kerinci, Penyidik Polda Jambi Belum Periksa Pansel Pusat

    JAMBI - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Pusat terkait kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan di Palembang, namun pihak penyidik masih menunggu jadwal dari Pansel Pusat.

    Penundaan Pemeriksaan
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Pansel Pusat. “Belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Pansel Pusat di Palembang. Nanti kalau sudah diinformasikan kembali, ” ujarnya, Senin (20/5/2024).

    Kasus Manipulasi Data dan Suap
    Kasus ini bermula dari laporan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. Tiga pejabat di Kabupaten Kerinci, yakni Sekretaris Daerah Zainal Efendi, Kepala BKPSDM Efrawadi, dan Kepala Dinas Pendidikan Murison, dilaporkan atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023.

    Detail Dugaan Manipulasi
    Dalam laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, terdapat beberapa dugaan penyimpangan, di antaranya:

    1.Ajudan Bupati: Dua orang ajudan Bupati Kerinci dua periode (2014-2019 dan 2019-2023) diluluskan sebagai tenaga guru, padahal tidak pernah bertugas sebagai guru.

    2.Sopir Kepala Dinas: Seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci diluluskan sebagai tenaga guru setelah hanya satu tahun bertugas menjadi guru.

    3.Anak Bupati: Anak pertama Bupati Kerinci dua periode diluluskan sebagai tenaga guru, padahal tidak pernah bertugas sebagai guru.

    4.Pendamping Keluarga Harapan (PKH): Seorang PKH Kementerian Sosial diluluskan sebagai tenaga guru, meskipun tidak pernah bertugas menjadi guru.

    5.Guru Honorer Narapidan: Seorang guru honorer yang pernah menjadi narapidana diluluskan sebagai tenaga guru, meskipun sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.

    6.Tenaga Honorer di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura: Diluluskan di formasi guru padahal tidak pernah bertugas sebagai guru.
    Indikasi Suap dan Manipulasi Kategori Peserta
    Terdapat indikasi suap dalam meluluskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023. Selain itu, kategori peserta yang seharusnya menjadi prioritas (eks. THK dua atau prioritas 2) diubah menjadi prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.

    Tindakan Selanjutnya
    Penyidik Polda Jambi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap Pansel Pusat di Palembang diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar penyelidikan ini dapat dilakukan dengan transparan dan adil untuk menegakkan integritas dalam seleksi PPPK.

    Dengan adanya investigasi menyeluruh, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali manipulasi data dan suap dalam proses seleksi pegawai pemerintah.(*)

    kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Al Haris Terus Genjot Realisasi Dumisake...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Al Haris Berikan Bantuan Rp.100Juta...

    Berita terkait