JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris lewat Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi, mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Baca juga:
H Mukti Hadiri Rakornas Pengenalan IKN
|
Adapun syarat dan ketentuannya :
- Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin - istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter - tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis - tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe - rusahaan pembiayaan/Leasing).
- Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN :
- Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se - luruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.